Rabu, 19 Juni 2019

Informasi Publik

Assalamualaikum wr.wb
 Menurut KBBI, pengertian keterbukaan adalah perasaan toleransi dan hati yang merupakan landasan utama untuk berkomunikasi. Keterbukaan ini yang menyangkut kesederhanaan dan kejelasan pelayanan yang diinformasikan kepada masyarakat.
Informasi adalah sesuatu yang diinformasikan atau disampaikan. Berawal dari data, informasi dapat menghasilkan pengetahuan baik dalam bentuk nyata maupun abstrak.
Istilah “informasi” sudah dikenal lebih dari 14 abad yang lalu. Istilah itu berasal dari kata “information” dalam bahasa Perancis kuno yang dimaknai sebagai informasi, saran/nasihat, perintah.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan program pengambilaan keputasan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilaan kebijakan publik dan pengelolan badan publik yang baik
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi kehidupan orang banyak.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskaan kehidupan bangsa.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungaan badan publik untuk menghaasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan profesi, profesional dan profesionalisme

Assalamualaikum !!! Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesi adalah...